Sampai di dalam kamar mandi, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila dengan meraba-raba organ intim korban.
“Perlakuan tersangka terhadap korban sebelumnya sudah dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2019 dan pernah ia lakukan di rumah tersangka,” ujar Kompol Afrizal.
Tindakan tak senonoh tersangka tersebut akhirnya dilaporkan korban ke orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polsek Kotamobagu dengan laporan nomor LP/02/I/2022/SPKT/SEK-KTGU/POLDA SULUT tanggal 3 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi pun melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap saudara S,” terang Afrizal.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 6 Januari 2022 dan menyerahkan berkas perkara ke JPU Kotamobagu pada tanggal 17 Januari 2022.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan