LPPD ini wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya 1 tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.

Direktur mengatakan, penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat Undang-Undang.

Selain sanksi bagi kepala daerah, untuk diketahui juga bahwa Kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan telah membuat kerjasama, dimana kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada kemendagri.

Bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali (pengurangan).

Bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat ‘Sangat Tinggi’, akan mendapat reward dari Pemerintah Pusat.