LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Sopir toko meubel
mencuri handphone seorang guru, di Desa Ranowangko, Jaga VII Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Tomohon. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dia menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, seorang guru bernama Vera Gerung, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2022/SPKT/Sek.Tombariri/Res-Tomohon, tanggal 22 Januari 2022.

“Terduga pelaku adalah lelaki HK berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai sopir, tinggal di Malalayang Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku lanjutnya, diamankan saat sedang berada di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Manado, beberapa saat setelah kejadian, pada hari Sabtu (22/1/2022).