“Saat itu juga lelaki CL yang diduga cemburu, langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berkali kali, yang mengakibatkan bibir korban pecah dan berdarah,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban kemudian lari masuk ke dalam Alfamidi, namun dikejar oleh lelaki SG, yang menarik dan menendang korban.

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya di TKP.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Res-Tomohon, tanggal 19 Januari 2022.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.