Dan telah menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berhubungan dengan retribusi daerah, baik itu mengenai retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha.
Selanjutnya berkaitan dengan penetapan tarif dapat kami sampaikan dalam tahapan penyusunan ranperda ini telah melalui kajian oleh masing-masing perangkat daerah pemungut, yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tarif yang selayaknya untuk dipungut penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.
khususnya terkait perhitungan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan akan tarif ini telah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
- Fraksi Restorasi Nurani
Selaku pemerintah kami mengapresiasi atas dukungan yang diberikan dari Fraksi Restorasi Nurani yang mempedomani ketentuan pasal 155 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah yaitu tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk selanjutnya disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian daerah. .
Selanjutnya atas catatan seluruh fraksi mengenai tarif retribusi, secara detail dapat dibahas lebih terperinci dalam tahapan pembahasan bersama panitia khusus yang akan dibentuk oleh DPRD.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, serta Anggota DPRD Kota Tomohon dan dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang Satu.


Tinggalkan Balasan