LIPUTAN15.COM,MANADO-Edarkan obat keras tanpa izin, perempuan C asal Tondano, Kabupaten Minahasa diamankan tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado.
Wanita Muda diamankan pada kos yang dihuninya di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sabtu (15/1/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, ketika diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti obat keras didalam kamar dari perempuan asal Tondano itu.
Sejumlah barang bukti itu yakni 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, Tujuh tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan Satu tas selempang warna merah muda.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario, Manado.


Tinggalkan Balasan