Selanjutnya usai diamankan, perempuan itu langsung digiring ke Polresta Manado bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu dijelaskannya bahwa pelaku melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman pidana terhadap pelaku atas perbuatannya itu yakni hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” pungkas Abast, Senin (17/1/2022).

Sementara Kasat Narkoba Polresta Manado  Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas berbagai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Karena menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, mengedarkan dan menggunakan Narkotika tanpa izin resmi dari lembaga terkait, bukan saja melanggar namun bisa merusak kesehatan masyarakat.

“Jaga diri dan kesehatan, serta tentunya hindari hukuman. Sehingga stop gunakan dan edarkan Narkotika serta berbagai jenisnya,” pungkas Santoso.