LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) mengeluarkan surat edaran Menolak aktifitas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

Melalui surat bernomor 019/1.1.g/G/XII-2021, tertanggal 30 Desember 2021 yang ditujukan kepada seluruh BP Majelist Resort se GMIST dan Jemaat se GMIST.

Surat edaran ditanda-tangani oleh Ketua Umum Sinode GMIST Pdt. Dr. Welman Boba, M.Th dan Sekretaris Umum Pdt. Ny. C.E. Malohing-Oleng, M.Th.

Pdt Boba menjelaskan, bahwa penegasan itu adalah hasil dari perhatian serius Sidang Lengkap Sinode (SLS) XXV di Enemawira.

Tak hanya itu tertulis juga bahwa aktifitas pertambangan di Pulau Sangihe bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan pulau dengan luas kurang dari 2000 km2.