Dia menegaskan, walaupun pihak pelaksana proyek sudah dikenakan denda, namun pembangunan Puskesmas Damau telah merugikan keuangan negara.

“Sudah sangat merugikan daerah dan keuangan negara. Karena sampai akhir tahun pekerjaan tidak selesai. Jadi belum bisa digunakan untuk melayani masyarakat. Bahkan waktu pekerjaan sudah diperpanjang. Namun sampai akhir Januari 2022 ini, belum juga tuntas,” bebernya lagi.

Diketahui, royek infrastruktur ini pun diduga diperjualbelikan ke pihak ketiga.

Pasalnya, pihak pelaksana proyek, yang biasa disapa Ci Khem Limangu ketika dikonfirmasi membenarkan Ia yang mengerjakan proyek tersebut.

Ia pun berjanji akan menuntaskan proyek pekerjaan fisiknya yang baru 40 persen ini hingga akhir bulan Februari 2022 .

“Saya hanya baru lakukan pencairan dana sebesar 20 persen, berupa uang muka dan selanjutnya saya belum melakukan pencairan. Sempat ditawarkan 10 persen lagi, tapi saya tolak,” jelas Khem yang ditemui, Rabu (26/1/2022).