LIPUTAN15.COM,BITUNG-Modus penipuan bermacam-macam supaya mendapatkan korban. Seperti di Bitung penipuan bermodus penggandaan uang.

Tapi, tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, pada Sabtu (08/01/2022) dini hari.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku berinisial HRW (49), warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado, ditangkap di rumahnya.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (08/01) sore.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II, bermula ketika korban mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.