“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari,” ujarnya.
Korban pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan