LIPUTAN15.COM-Komitmen pemberantasan korupsi terus ditunjukan lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan di lingkup kekuasaannya.
Selain itu, Pepen juga diduga terima suap terkait poyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri prihatin masih ada kepala daerah yang ‘bermain’ proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di 2022.
Menurutnya, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi. Di mana, korupsi proyek PBJ kerap melibatkan banyak pihak.
“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya,” ungkap Firli saat menggelar konpers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).
Tinggalkan Balasan