LIPUTAN15. COM, MANADO-Ir.Paulus Iwo yang menjadi tersangka kasus Solar Cell, karena sebagai pelaksana pekerjaan kala itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada pada Dinas Tata Kota waktu itu.
Paulus Iwo bakal menjadi miskin. Karena Kejaksaan Negeri Manado selain berhasil memasukan dalam penjara juga berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp.2,5 miliar ke kas negara, hasil eksekusi pidana denda anggaran pengganti biaya perkara tindak pidana korupsi.
Diketahui, pelaku sempat menjadi buron dan lari ke luar daerah sulawesi utara, namun petugas berhasil menangkap sehingga yang bersangkutan mendekam dibalik trali jeruji.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Esther Sibuea,SH,MH menjelaskan dalam rilis pers menyebut bahwa perkara ini bersandar pada putusan Mahkamah Agung RI nomor. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018.
Hasil putusan perkara Paulus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, dan dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan