Tomohon — Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., membuka Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana” di Gedung Sport Hall SMA Lokon, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan mengumpulkan aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas implikasi diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Wali Kota Caroll menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon terhadap upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas penegakan hukum. Ia berharap seminar menjadi forum untuk membangun pemahaman bersama terkait reposisi kewenangan jaksa, penerapan asas lex favor reo, dan harmonisasi penegakan hukum pidana di tingkat daerah.
“Seminar ini penting untuk membangun kesamaan pandang agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum.
Dalam paparan utamanya, Jaksa Agung Tinggi Sulut memaparkan konsep dominus litis dan asas lex favor reo secara lugas: dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali penuntutan yang memikul tanggung jawab penuh atas arah penuntutan, sementara lex favor reo mewajibkan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan aturan setelah perbuatan dilakukan.
Pembicara menekankan bahwa diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma pemidanaan.
Fokus tidak lagi semata pada pembalasan, melainkan juga pencegahan, rehabilitasi, pembinaan, pemulihan korban, dan penyelesaian konflik. Pilihan sanksi pun kini lebih beragam, termasuk pidana kerja sosial, pengawasan, atau denda, dengan tetap menjaga kewenangan untuk memenjarakan pelaku yang terbukti harus menjalani hukuman penjara.
Dalam masa transisi hukum, Jaksa Tinggi Sulut menekankan pentingnya perbandingan antara ketentuan lama dan baru, memastikan ketentuan yang paling menguntungkan diterapkan, serta menjaga keutuhan fakta perkara. Koordinasi antara penyidik, penuntut umum, PPNS, dan lembaga penegak hukum lain dinilai krusial untuk menjamin kualitas berkas perkara dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seminar juga mengangkat pembahasan tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang mendapat landasan lebih kuat dalam KUHAP baru. Narasumber mengingatkan bahwa mekanisme restoratif harus dilaksanakan secara cermat dan tidak menjadi jalan pintas yang mengabaikan hak korban atau proses hukum.
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy; Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Feri Tas; pejabat imigrasi, kepala daerah, serta jajaran kejaksaan negeri di Tomohon dan wilayah sekitarnya. Hadir pula unsur Forkopimda, akademisi Universitas Negeri Manado, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan Yayasan Santo Nikolaus Tomohon.
Seminar ini diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dan menjadi pedoman praktis bagi penegak hukum di Sulawesi Utara dalam menyikapi dinamika norma hukum pada masa transisi, sehingga penegakan hukum berjalan tegas namun tetap berkeadilan.(Aldo)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan