LIPUTAN15.COM,MINSEL-Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, akhirnya berhasil diciduk Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dalam pengejaran.


Hal ini dibenarkab Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022).

“Tersangka berinisial MO alias Marko berusia 20 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maesa pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 01.00 Wita,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini katanya terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bernama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Awalnya korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat di jalan pulang dihadang oleh tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.