Kasus ini selanjutnya dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021.

Tersangka pun diundang untuk dimintai keterangan, namun hingga pada tahap penyidikan, tersangka tidak hadir memenuhi undangan Penyidik.

“Tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. Sampai pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Iptu Lesly.

Saat ini tersangka lelaki MO (Marko) telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,” pungkas Kasat Reskrim.