Alasan penambahan katanya  frekuensi penerbangan ke wilayah kepulauan terluar tersebut dikarenakan setiap penerbangan selama ini tingkat keterisian tempat duduk pesawat di atas rata-rata. Apalagi dari dan ke Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Selain itu, penambahan tersebut disebabkan animo masyarakat kembali menggeliat sejak diberlakukannya pelonggaran aturan penerbangan oleh pemerintah, sehingga masyarakat kembali menggunakan transportasi udara untuk memudahkan berbagai aktivitas bisnis, pemerintahan maupun liburan,” ujarnya.

Krisdianto sendiri sangat berharap penambahan frekuensi penerbangan dari dua kali menjadi tiga kali sepekan tersebut akan semakin mempermudah aktivitas masyarakat termasuk bagi para pelaku usaha.

“Semoga dengan penambahan frekuensi penerbangan ini, kita harapkan ke depan transportasi penerbangan bisa kembali normal setiap harinya,” tandasnya

Harga Tiket Penerbangan;
Manado – Naha = Rp.605.100/orang
Naha – Manado = Rp.526.600/orang
Manado – Melonguane = Rp.837.200/orang
Melonguane – Manado = Rp.742.200/orang
Naha – Melonguane = Rp.336.300/orang
Melonguane – Naha = Rp.336.300/orang
*Harga tiket di atas bisa berubah sewaktu-waktu.