LIPUTAN15.COM,MANADO-Kepolisian terus melakukan pemberantasan penggunaan narkoba atau obat keras.
Karena itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga adalah seorang pria berinial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil 2 Manado. Diamankan pada hari Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di Lorong Paskano Kelurahan Wonasa,” terangnya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB.
Halaman
Tinggalkan Balasan