LIPUTAN15.COM,MINSEL-Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online / pornografi yang beroperasi di seputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Prostitusi online diketahui menggunakan aplikasi media sosial MiChat dengan menjajakan wanita sebagai objek pemuas napsu kaum pria.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Adapun dasar dalam pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (04/01/2022), membenarkan pengungkapan kasus prostitusi online ini serta telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.