Proyek ini sempat gagal ditender pada 6 Juni 2021. Kemudian dilelang kembali di LPSE pada 30 Juni 2021.
Penetapan Pemenang dilakukan pada 15 Juli 2021 dengan memenangkan CV. Tangga Batu yang beralamat di Manembo-nembo Tengah Kota Bitung sebagai pihak pelaksana proyek 6 miliar lebih tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Talaud Jackmon Amisi meminta, Proyek pembangunan Pembangunan Puskemas di kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud yang memakan anggaran Rp 6 miliar diusut aparat penegak hukum.
“Saya minta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dan memeriksa proyek tersebut. Karena kontraktor ini sudah merugikan daerah kami,” kata Amisi.
Amisi mengungkapkan, Anggaran cukup besar, Rp 6 miliar lebih. Namun realisasi fisik pekerjaan hingga tahun anggaran 2021 berlalu, ternyata pekerjaan hanya 40 persen.
Lanjutnya, anggaran itu ditata oleh DPRD kabupaten Talaud, namun sangat disayangkan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Tinggalkan Balasan