LIPUTAN15.COM,MINAHASA-Rekam mahasiswa sementara mandi, Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial AP (24), warga Kelurahan Paleloan Kecamatan Tondano Selatan.

Pasalnya pria ini diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ujarnya.

Aksi pornografi ini terjadi pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.

“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hp merk Oppo,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.