LIPUTAN15.COM,TALAUD-Warga Desa Kiama Maredaren, Kabupaten Talaud, Rabu (12/1/2022) pagi, geger dengan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan suami kepada istri.

Peristiwa yang menggemparkan masyarakat ini dibenarkan Kapolsek Melonguane Ipda Glenn Ch. Damar, S.Th, S. H. 

Kapolsek Melonguane mengatakan, memang pada hari ini sekitar Pukul 09.00 Wita anggota Polsek Melonguane telah mengamankan seorang lelaki berinisial MM alias Nue (38 ) di Polsek Melonguane.

Sehubungan dengan Kasus Penganiyaan (KDRT) dengan menggunakan sebilah Parang terhadap isterinya berinisial AM alias Nina (35 ). 

“Kronologis Kejadian yakni  Pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekira Pukul 07.00 Wita tersangka  bangun langsung menuju meja makan untuk sarapan,” sambung Kapolsek.

‘Sementara Tersangka lelaki  melaksanakan sarapan, isteri tersangka atau korban saat itu menegur tersangka dengan Kalimat, Ngana tadi malam ba Mabo, Bangun langsung makan,” katanya.