LIPUTAN15.COM,TALAUD-Pria Paruh Baya YL (51), pelaku yang mencabuli anak perempuan tetangganya yang masih anak SD (11) tahun dijatuhi hukuman.
Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada YL (51).
“Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ungkap jubir PN Melonguane, Andi Ramdhan Adi Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Putusan itu diketok oleh dirinya yang juga menjadi ketua majelis hakim dengan anggota Gilang Rachma Yustifidya dan Sri Bintang Subari Pratondo.
Hukuman itu setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis memutuskan YL terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 82 ayat UU Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan