LIPUTAN15.COM,MINUT-Kasus penganiayaan terhadap siswa SMP yang viral di media sosial (Medsos) ditangani Polres Minahasa Utara (Minut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terlapor dan korban sama-sama berusia 13 tahun, kelas 8 SMP, namun berasal dari sekolah yang berbeda di Airmadidi, Minut,” ujarnya, Sabtu (22/01/2022) siang.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, diduga pemicu penganiayaan karena terlapor tersinggung atas tatapan korban, saat mereka bertemu di warung makan dekat sekolah terlapor, pada Rabu (19/01/2022), siang.

“Terlapor menganiaya korban dengan cara ditendang, dipukul, dan dijambak. Kejadian ini direkam dengan handphone kemudian disebarkan melalui WhatsApp,” jelasnya.