Pihak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke SPKT Polres Minut.

“Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Minut mendatangi rumah terlapor, pada Rabu malam. Terlapor didampingi orang tuanya kemudian dibawa ke Polres Minut untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk kasus ini mulai Sabtu (22/01) sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun terlapor tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih bersekolah.

“Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polres Minut, dengan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.