Dirinya juga mengatakan bahwa jika ada temuan bagi ritel dan swalayan yang masih bandel dengan tetap mencantumkan harga lama.

Maka tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 1 tahun 2022.

“Kami bersama dengan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Sulawesi Utara  (Aprindo,red) sudah menginformasikan kepada pihak pengusaha ritel mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan harga baru untuk minyak goreng. Namun transmart langgar aturan ini,” katanya.

Dia mengatakan, jika ini mengandung unsur kesengajaan maka transmart akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jikalau sengaja kami akan tindaki dengan tegas sesuai dengan pasal 12 peraturan permendag nomor 1 tahun 2022, dimana akan ada penutupan sementara usaha tersebut,” katanya.

“Namun apabila tidak di indahkan maka pemerintah akan mencabut izin usaha itu. Kami akan memanggil pihak managemen Transmart untuk dimintai keterangan perihal kelalaian mengenai masih mencantumkan harga lama minyak goreng,” tegas Waroka.