“Nggak tahu, ya, nggak pernah deh aku macam-macam rekam begitu,” kata Gigi. Munculnya video 61 detik tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia melaporkan penyebaran video tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/PMJ.
Mereka bahkan datang dan melaporkan hal tersebut berikut barang bukti, dan berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas kasus tersebut.
“Alat buktinya itu video screen record terus url link dari akun yang bersangkutan. Sekaligus screenshot foto-foto yang diduga artis itu,” jelas Pitra Romadoni.
“Ini agar penyebaran konten asusila itu ditindak tegas apalagi mengaitkan dengan salah satu artis,” lanjutnya.
Terkait benar atau tidaknya sosok dalam video 61 detik tersebut ialah Nagita Slavina, Pitra mengaku enggan berspekulasi.
Tinggalkan Balasan