LIPUTAN15.COM-,MINAHASA-Bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk tambang emas diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut.

Bahan kimia tersebut, disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Minahasa Utara (Minut), pada Kamis (03/02/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya, Kamis malam, di Manado.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di gudang milik perusahaan tersebut.

“Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya. Terdiri dari, 174 kaleng Sianida, 10 karung Jin Chan, 20 karung Caustic Soda Flakes, 19 jerigen Corrosive, serta 19 jerigen Hydrogen Peroxide,” jelasnya.