Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada 30 Januari 2022.

“Pelaku lalu menjual handphone kepada orang lain sebesar Rp800 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,” terang AKP Katiandagho.

Keesokan harinya ketika bertemu korban, pelaku beralasan bahwa handphone tersebut sudah hilang.

AKP Katiandagho menambahkan, dalam penangkapan itu Tim Resmob turut menyita handphone milik korban dari pembeli tersebut yang juga ikut diamankan.

“Pelaku beserta barang bukti handphone milik korban sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lanjut,” kunci AKP Katiandagho.