LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Terbukti melakukan tindakan asusila kepada ASN di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Oknum Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) SL atau Steven resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sangihe.
Kronologisnya, pada tanggal 10 September 2021, korban (DEP) yang bertugas sebagai ASN di RS Liun Kendage Tahuna datang ke kantor BKDSDM menemui oknum kaban (pelaku) untuk minta rekomendasi surat pindah tugas.
Tapi oknum Kaban menunjukan kasus laporan pengaduan perselingkuhan pada 22 September 20017. Dan mengatakan laporan tersebut jangan ditanyakan kembali kepada bupati, tapi kuncinya semua ada padanya.
Karena merasa laporan tersebut menjadi kendala kepindahannya, korban pun menangis. Kemudian pelaku memanfaatkan situasi itu dengan berdiri mendakati korban yang saat itu duduk sambil menangis.
Pelaku sengaja menggosokan alat kelamin di pinggang korban. Saat itu korban langsung merespon dengan mendorong pelaku dan mengatakan ini sudah kelewatan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan