“Perselisihan yang terjadi membuat para pelaku dan teman-teman korban saling mencari masalah,” katanya.

“Hingga akhirnya para pelaku berpapasan dengan korban di pelelangan ikan dan langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam,” sambung Heraldy.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Sumardi, membenarkan kejadian tersebut.

Para pelaku sudah diamankan namun ada satu yang masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri.

“Para pelaku sendiri akan dijerat Pasal 170 Junto 352 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sumardi.