Lanjutnya, dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.
“Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” ujarnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
Kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada TA 2020 Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
“Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu yang berinisial JNM,” ujarnya.
Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
Tinggalkan Balasan