Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang disimpan pelaku di rumah orang tuanya.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar, 1 lembar tabel shio yang ditulis tangan.
1 buah buku berisi rekapan hasil pasangan, serta 1 lembar kecil kertas pasangan,” rinci Iptu I Gusti Made Andre.
Ditambahkannya, pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk diperiksa lebih lanjut.
”Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun,” pungkas Iptu I Gusti Made Andre.
Halaman
Tinggalkan Balasan