LIPUTAN15.COM,TALAUD-Judi Togel di Kabupaten Kepulauan Talaud merajalela dan meresahkan warga.
Karena itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi togel.
Pelaku diamankan, di Desa Tarohan, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Kamis (03/02/2022) malam.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi melalui Kasatreskrim Iptu I Gusti Made Andre, mengatakan, pelaku berinisial JD (37), warga Desa Tarohan.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah tersebut,” katanya.
Selanjutnya pukul 18.00 WITA Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan, dan menangkap pelaku sekitar pukul 19.00 WITA,” tambah Iptu I Gusti Made Andre.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang disimpan pelaku di rumah orang tuanya.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar, 1 lembar tabel shio yang ditulis tangan.
1 buah buku berisi rekapan hasil pasangan, serta 1 lembar kecil kertas pasangan,” rinci Iptu I Gusti Made Andre.
Ditambahkannya, pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk diperiksa lebih lanjut.
”Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun,” pungkas Iptu I Gusti Made Andre.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan