Pengacara PT. Rukun Jaya Mandiri saat diwawancarai awak media mengatakan, pihaknya tidak menemukan ada masalah hukum, lebih kepada non teknis karena proyek solar cell ini sudah sesuai kesepakatan.
Bahkan dua kali sudah ada pertemuan di tahun 2019 dan 2020 dengan PMD dan Sekda untuk kemudian menyepakati melakukan pembayaran di tahun berikutnya namun setelahnya, tidak ada realisasinya.
Lanjut Yoyok mengatakan, bahwa Kemendagri sudah tahu persoalan kasus gugatan ini melalui berita berita yang dimuat di beberapa media Nasional dan lokal.
“Karena sumber dananya dari APBN, sehingga itu menjadi sorotan Kemendagri. Rencananya rabu ini saya diundang dari pihak Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” tutupnya.
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan