Lanjutnya, laporan direspon tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena berupaya melarikan diri saat ditangkap,” sebutnya.

Dalam pengembangan, sambungnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara.

Juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.

Ia menambahkan, komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih.

“Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Abraham.