Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan Trihexyphenidyl dalam jumlah yang lebih banyak, yakni 644 butir, yang disembunyikan SL di dalam kamar mandi rumah pacarnya, di wilayah Kota Bitung.

“SL mengakui bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online, dan sebagian sudah dia edarkan ke beberapa orang,” terang AKP Derry.

SL bersama barang bukti total sebanyak 656 butir Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut.

“Dalam kasus ini, SL sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Derry.