LIPUTAN15.COM,MANADO-Pelaku penganiayaan di Kampung Cempaka, Molas, Bunaken, pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 19.00 WITA, diamankan Tim Opsnal Polresta Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial RD (19), warga Molas, ditangkap sekitar 3,5 jam usai kejadian, di wilayah Molas,” ujarnya.

Informasi diperoleh, pelaku menganiaya pacarnya bernama Mutiara (18).

“Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya,” kata Iptu Sumardi.

Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban. “Pelaku memukul wajah korban, juga menggigit bahu dan tangan korban,” jelasnya.