“Kemudian sekitar pukul 21.24 WITA, pelaku A yang membawa pesanan dua paket (20 butir Trihexyphenidyl), datang bersama dua temannya di lokasi tersebut. Saat itu juga A dan kedua temannya langsung diamankan petugas,” jelas Iptu Joli Bansaga.

A pun mengaku, membeli Trihexyphenidyl dari R yang juga berada di Manado. Tak mau kehilangan target, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap R, di Manado, sekitar pukul 23.18 WITA.

“Dari tangan R, petugas mendapati satu paket obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir, juga uang Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan obat,” terang Iptu Joli Bansaga.

Ditambahkannya, kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lebih lanjut.

Sambungnya, pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Joli Bansaga.