Lanjutnya, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian kasus pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, kejadiannya pada hari Jumat (04/02/2022), sekitar pukul 14.00 WITA, di toilet salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kema, Minut.
Pelaku seorang pria berinisial AL (59), warga Kema. Korbannya dua anak perempuan, sebut saja Bunga (10) dan Kembang (11), keduanya warga Kema dan nama keduanya disamarkan.
“Pada Jumat siang itu, pelaku mencabuli korban Bunga, di toilet salah satu SD di Kema. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp15 ribu. Sebelumnya pada 2021 silam, pelaku diduga mencabuli kedua korban, di rumah pelaku,” ujar Kompol Hans Biri.
Pelaku AL dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sedangkan kasus penganiayaan terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, terjadi pada hari Kamis (20/01/2022), sekitar pukul 13.15 WITA, di gedung kosong di wilayah Kecamatan Airmadidi. Pelaku berinisial L (13), warga Airmadidi, korbannya C (13), warga Kauditan, Minut.
Tinggalkan Balasan