1 buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, 1 buah speaker aktif, 1 buah jaket hitam, 1 buah jas hujan warnah biru dan 1 mesin kasir yang sudah hancur

“Pelaku AG merupakan residivis yang baru keluar penjara November 2021. Ia juga masuk dalam DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bitung dan Polresta Manado,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan Tim Resmob Polda Sulut ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.