LIPUTAN15.COM,BITUNG-Modus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, diungkap Polda Sulut.
Diduga kuat bermodus membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di depan sejumlah awak media, pada Selasa (15/02/2022) petang, di Mapolda Sulut.
“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” ujarnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum, dan salah satu Pemerintah Daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.
Tinggalkan Balasan