LIPUTAN15.COM, SANGIHE-Dugaan korupsi sewa kendaraan KPUD Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2016 yang digunakan lima orang Komisioner diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda STrK ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah melayangkan surat panggilan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPKom)

“Surat panggilan telah kami layangkan ke KPUD Sangihe dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) terkait sewa kendaraan dinas dimaksud. Pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut,” jelasnya.

Menurut Kapolres,  yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena pindah ke Kota Bitung, dan yang datang memenuhi panggilan adalah Sekretaris KPUD Sangihe  Alwi Kawoka.

“Benar Sekretaris KPUD Sangihe secara kooperatif mendatangi penyidik Polres Sangihe untuk memberikan klarifikasi karena pejabat pembuat komitmen sudah pindah domisili,” tutupnya

Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dalam waktu dekat Bendahara KPUD Sangihe yang akan di undang untuk dimintai keterangan.