“Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono,” jelas Joshua.

Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.

“Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Sedangkan untuk Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono dan Bripka Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Brigadir Tuharno.

“Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele,” katanya.

Sehingga hakim menganggap bahwa perlakuan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.