Padahal dalam pasal 70 tertulis “Setiap anggota organ Yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan”.

Selain itu juga terjadinya pelanggaran pasal 7 ayat 3 UU Yayasan  Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).” 

Pelanggaran yang dimaksud dengan menjadikan dr Yuanita Asri Langi, Sp PD KEMD sebagai Plt direktur RSU Bethesda yang sebelumnya juga PLT RSU Pancaran Kasih Manado walaupun yang bersangkutan sebagai Wakil Sekretaris Yayasan Medika.