LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tukang ojek melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,  di Kelurahan Walian Dua, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dia mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.

“Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya, Senin (28/2/2022) pagi.

Awalnya korban bersama pelaku dan rekan lainnya menggelar pesta miras di rumah pelaku. Saat korban sedang menelpon seseorang, tiba-tiba entah kenapa pelaku memukul wajah korban dengan tangannya.

“Tak lama kemudian pelaku pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Beberapa saksi yang ada langsung melerainya dan menyuruh korban pergi dari situ,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mendapat laporan pengancaman tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan melakukan interogasi di lapangan.