Hal lain yang dipertanyakan Walikota adalah soal retribusi parkir khususnya dibeberapa lokasi publik Mall, Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bandara, Pasar dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke Kas Daerah.
“Tempat-tempat ini perlu diidenfikasi, mana supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” usul Wali Kota.
Walikota menyampaikan bahwa kita mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.
NJOP, BPHTB, PPJU dan Pemanfaatan Air Tanah oleh Perusahaan-Perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.
Retribusi Kebersihan menjadi perbicangan hangat sebab harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa. Apakah luas bangunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha.
Bagi Walikota bahwa hal ini harus dibuat sistem agar jelas dan tertib besaran retribusi kebersihan serta sistem penagihannya.
Wali kota justru menawarkan agar bisa mengadopsi sistem yang digunakan lewat penagihan PBB.
Tinggalkan Balasan