LIPUTAN15.COM, TOMOHON-Polres Tomohon berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian barang elektronik, Rabu (15/03/2022).
Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamatan Sonder, Rabu (09/03/2022). Sekira pukul 19.00 Wita.
Menurut kepolisian, modus pelaku merusak gembok pintu belakang rumah milik korban dengan menggunakan Kapak/Pati.
Kemudian mencuri Kulkas serta Pompa Air milik korban kemudian diletakkan didalam mobil Mikrolet milik pelaku.
KRONOLOGI KEJADIAN :
Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira jam 19.00 Wita korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah yang dijaga oleh korban yang ada di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamatan Sonder.
Kemudian pergi ke rumah korban yang ada di Desa Kolongan Atas jaga II, Kecamatan Sonder dan bermalam di rumah tersebut.
Sekira jam 14.00 WITA keesokkan harinya, tanggal 10 Maret 2022 istri korban memberitahukan kepada korban yang mana Kulkas, pompa air serta 1 Karung Pakaian bekas / cabo milik korban telah hilang.
Serta gembok pintu belakang rumah telah dibobol / dirusak gemboknya dan pintu dalam keadaan sudah terbuka, setelah korban datang melihat benar rumahnya benar telah di curi oleh pelaku yang tidak diketahui oleh korban.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan pengaduan dari pelapor bahwa di rumahnya yang ada di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamatan Sonder telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Alat Elektronik.
Team RESMOB di pimpin Bripka Bima Pusung langsung menuju ke TKP guna melakukan pengecekan kebenaran pengaduan yang disampaikan.
Saat di TKP Team RESMOB melakukan penyelidikan dan benar bahwa telah terjadi pencurian satu buah Kulkas, satu buah mesin pompa air dan 1 karung pakaian bekas/cabo.
Team RESMOB kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada, serta mengintrogasi terhadap korban, perihal kejadian pencurian yang terjadi.
Hasil lidik dan pengembangan di lapangan, terduga pelaku mengarah kepada lelaki yang sering di panggil LOLE VENTJE RUNTU, dimana hal ini dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa Kapak/Pati yang tertinggal di TKP berdasarkan informasi dari beberapa sumber bahwa kapak/pati tersebut adalah milik dari lelaki LOLE VENTJE RUNTU.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersebut team RESMOB langsung mencari keberadaan dari pelaku baik di rumahnya maupun di tempat-tempat yang sering di datangi oleh terduga pelaklu, tapi terduga pelaku belum ditemukan.
Selasa 15 Maret 2022 sekira jam 21.35 WITA team RESMOB akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku lelaki LOLE VENTJE RUNTU tersebut di rumah miliknya yang ada di Desa Kauneran Kecamatan Sonder.
Awalanya terduga pelaku LOLE VENTJE RUNTU tidak mengakui pernbuatannya, dan setelah proses interogasi yang panjang dan dikaitkan dengan ditemukannya barang bukti kapak / pati yang merupakan milik terduga pelakux akhirnya terduga pelaku lelaki LOLE VENTJE RUNTU mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri satu buah Kulkas dan Pompa Air milik Korban.
Terduga pelaku menjelaskan cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara merusak gembok pintu belakang rumah milik korban dengan menggunakan Kapak / Pati miliknya yang di bawa oleh terduga pelaku.
Setelah pintu rumah terbuka terduga pelaku kemudian masuk kedalam rumah milik korban lalu mencuri satu buah Kulkas serta satu buah Pompa Air milik korban dan kemudian terduga pelaku letakkan di dalam mobil Mikrolet milik pelaku.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, untuk barang bukti hasil curian terduga pelaku titipkan kepada temannya yang ada di Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan dan team RESMOB bersama terduga pelaku meuju ke alamat yang dimaksud dan akhirnya bisa mengamankan barang bukti hasil curian di rumah teman terduga pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan pelrbuatan pelaku, untuk pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon guna penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
- 1 buah Kulkas 1 Pintu Merk Sharp Silver.
- 1 buah Pompa Air/Dap merk Shimizu warna hitam.
- 1 buah Kapak bergagang kayu yang digunakan pelaku membobol/merusak gembok pintu.
- 1 Unit Kendaraan Mikrolet DB 1391 BE milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
TERSANGKA :
Nama : LOLE VENTJE RUNTU (Lk)
T.T.L : Sonder 3 Januari 1953
Umur : 69 Tahun
Agama : Kristen Pantekosta
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kauneran Jaga III Kec. Sonder Kab. Minahasa.
KORBAN / PELAPOR :
Nama : NOLDY JEMMY WANGKO (Lk)
T.T.L : Tomohon 2 November 1975
Umur : 46 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kolongan Atas Jaga II Kec. Sonder Kab. Minahasa
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banya sembilan ratus rupiah.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan