Kegiatan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dan seluruh Bupati
dan Walikota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan juga dihadiri oleh Sekretaris Provinsi dan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara serta para Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui, kegiatan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Yang mengamanatkan gubernur / bupati / walikota menyampaikan Laporan Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan Prestasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Sulawesi Utara.

Karena seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara mampu menjalankan amanat undang – undang bahkan lebih cepat dari batas Waktu yang telah ditentukan.