“Kasus ini akan di proses lanjut dengan tujuan untuk memberi efek jera, bahwa tidak ada yang boleh atau melaksanakan tindak pidana jenis apapun di wilayah Hukum Polres Tomohon,” tegasnya.
Lanjutnya, ke depan jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana apapun itu, agar segera menginformasikan atau laporkan.
“Kami Polres Tomohon dan semaksimal mungkin pasti akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Terduga pelaku yang diamankan :
1 Nama : RK alias Romi
Umur : 43 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Kaweng Kecamatan Kakas
- Nama : IM alias Iwan
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Tukang jahit
Alamat : Kelurahan Kampung Jawa
Kecamatan Tomohon Selatan - Nama : TM alias Yohanis
Umur : 66 tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan - Nama : AP alias Ardi
Umur : 55 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan - Nama : AW alias Adri
Umur : 62 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan - Nama : GL alias Glen
Umur : 39 tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara - Nama : LM alias Lerry
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : pedagang
Alamat : Desa Pulutan Kecamatan Remboken - Nama : VM alias Viki
Umur : 52 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Pulutan Kecamatan Remboken.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
- Tujuh ekor ayam jantan jenis bangkok
- Satu unit genset merk super tech warna merah
- Satu unit R2 Honda Beat warna hitam putih
- Satu Unit R2 Yamaha Mio warna merah
- Satu buah konfor gas satu tungku
- Sepuluh buah lampu 50 watt merk ace
- Satu buah lampu LED 25 watt merk yazuho
- Satu buah terpal yang digunakan untuk felt arena sabung ayam
- Satu buah kurungan ayam
- Uang tunai senilai 6.000.000 juta lebih
Halaman
Tinggalkan Balasan